AZAZ, LANDASAN, TUJUAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

AZAZ, LANDASA, TUJUAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Azaz

PANGKI berasaskan PANCASILA

Landasan

PANGKI berdasarkan Pada:

1. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2.Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia,
3. Keputusan Musyawarah berdasarka AD-ART PANGKI.


Tujuan

1. Meningkatkan peran aktif anggota PANGKI di wilayah Pangkalan Bun
dan sekitarnyauntuk mengembangkan ide dan inovasi dibidang motor
2. Membangun citra positif anggota PANGKI saat berkendara di jalan raya,
3. Meningkatkan peran anggota dalam memajukan PANGKI.

Tugas Pokok ( positif )

1. Melayani dan melindungi anggota, menampung saran dan aspirasi anggota,
2. Memberikan arahan kepada anggota dalam mengembangkan diri,
3. Memberikan dukungan kepada para anggota dalam rangkangka
pemberdayaan dan pengembangan kemampuan profesionalisme.

Fungsi

1. Mewakili dan memperjuangkan kepentingan anggota,
2. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan para anggota agar lebih
baik,
3. Menjaga etika berorganisasi dan berkendara serta mengalang kerjasama
dengan semua pihak untuk kepentingan anggota khususnya dan kepentingan
komunitas pada umumnya
4. Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain
 dalam menyelesaikan masalah.