SANKSI
1. Sanksi di berikan setiap anggota yang melangar tata tertib yang berlaku.
2. Pemberian sanksi berdasarkan AD-ART, serta keputusan musyawarah seluruh
anggota dan Dewan Pengurus
3.Peringatan berdasarkan pemberitahuan ( lisan, peringatan tertulis.
pemberhentian dari ke anggotaan ( PANGKI ).
pemberhentian dari ke anggotaan ( PANGKI ).
PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur ke pada ALLAH YANG MAHA ESA sehinga PANGKI
bisa berdiri di kabupaten kotawaringin Barat provinsi kalimantan tengah pada umumnya
dan bisa berharapberharap menjadi organisasi motor yang patuh, taat berdasarkan pada
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD-ART ).
adapun hal-hal yang akan di tambah sifatnya fleksibel dan di tentukan atas asas
musyawarah untuk mufakat.